Taryana Suryana
Blog Universitas Komputer Indonesia
Pengenalan
Daftar Blog Lainnya
Kategori
Google Scholar
About
4ICU
APRS
Alexa Rank

Standar Kompetensi Tenaga Kerja Indonesia Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Standar Kompetensi Tenaga Kerja Indonesia Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dinas Komunikasi dan Informasi (DISKOMINFO) Provinsi Jawa Barat, yang beralamat di Jl.Tamansari No 55 Bandung, mengadakan acara sosialasi mengenai Standar Kompetensi Tenaga Kerja Indonesia Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, pada:
  • Tanggal : 12-13 November 2012
  • Hari       : Senin-Selasa
  • Jam        :09.00- Selesai
  • Tampat  : Gedung DISKOMINFO
  • Alamat   : Jl. Taman Sari No. 55 Bandung
 
Undangan para praktisi, dosen, mahasiswa dan dari perusahaan yang bergerak dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
 
1
 
Dalam acara ini disampaikan informasi mengenai persiapan apa saja yang harus dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk menyiapkan para mahasiswa supaya memiliki standar kompetensi dalam bidang Teknologi Informasi.
 
1
 
 
Lulusan perguruan tinggi harus memiliki sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga standar kompetensi nasional maupun internasional
 
1
Berikut adalah beberapa Lembaga yang Melakukan Sertifikasi di Bidang IT:
Sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model, yaitu :
  • Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
  • Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
  • Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
 
Lembaga yang Melakukan Sertifikasi di Indonesia, yaitu
 
  • LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika. Keuntungan Sertifikasi di LSP-Telematika adalah LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri. Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi. 
  • Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi. Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional. Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus memberi laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali, sehingga kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP TIK maupun BNSP.  
 
Link Terkait:
  • http://kominfo.go.id/berita_kementrian/detail/3287/TIK+Dorong+Berkembangnya+Entitas-entitas+Ekonomi+Menjadi+Negara-negara+Industri+Informasi
  • http://rrijogja.co.id/regional/teknologi/1822-sertifikasi-keahlian-bidang-tik-
Format Lainnya : PDF | Google Docs | English Version
Diposting pada : Rabu, 14 November 12 - 09:28 WIB
Dalam Kategori : SNKI, KOMPETENSI, TENAGA KERJA INDONESIA
Dibaca sebanyak : 4238 Kali
Tidak ada komentar pada blog ini...
Anda harus Login terlebih dahulu untuk mengirim komentar
Facebook Feedback